Salah satu kelemahan dari sistem pemilihan langsung adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah pada masa kampanye, sehingga banyak kepala daerah yang tergoda memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, 86% atau 330 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan agar dilaksanakannya pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Jika ada calon kepala daerah yang diminta gratifikasi oleh pimpinan partai maupun oknum anggota DPRD, dapat langsung dilaporkan ke KPK yang dalam beberapa tahun terakhir terbukti mampu mengawasi oknum anggota DPRD yang korup.