Jakarta – Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan nasib Tenaga Kerja (TKI) di luar negeri dalam UU No 39 Tahun 2004 belum memadai. Karena itu revisi terhadap beleid ini perlu segera dituntaskan.
DPR dan Pemerintah saat ini memang tengah membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) sebagai revisi terhadap UU No 39 tahun 2004 tersebut. Sayangnya, bahasan RUU masih mentok.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya menaruh perhatian serius terhadap persoalan TKI. Salah satu keseriusan itu ditunjukkan dengan turun langsungnya Prabowo Subianto untuk membantu Wilfrida yang diancam hukuman mati oleh Pemerintah Diraja Malaysia.
Selain menggelar diskusi, lanjut Fadli Zon, di legislatif juga disikapi perhatian fraksi Gerindra untuk merevisi UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Kita mendorong revisi UU 39 2004 lebih melindungi buruh migran bukan melegalisasi kekerasan dan perdagangan buruh migran,” kata Fadli Zon di Jakarta, Minggu (20/10).
Fadli Zon mengakui, upaya menyelesaikan RUU PPILN sebagai revisi atas UU 39/2004 masih terus dilakukan fraksinya. Meskipun fraksinya kecil, namun upaya untuk mengawal dan menyelesaikan revisi itu terus dilakukan agar sesuai dengan kepentingan buruh migran.
“Kami memang kecil, tapi upaya revisi terus kami lakukan. Kami anggap ini masalah serius karena menyangkut hak hidup orang seperti kasus Wilfrida,” kata Fadli Zon.
Sumber: jurnalparlemen.com