TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mencium ketidakprofesionalan Panwaslu, terkait iklan televisi APPSI yang diduga melanggar kampanye.
Menurut Ketua Litbang APPSI Setyo Edy, bila dasar yang digunakan Panwaslu adalah pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penjara akan penuh dengan para pelanggar kampanye, jika Panwaslu bertindak adil.
“Panwaslu bertindak tidak adil, tidak profesional, dan tidak netral, karena telah melaporkan APPSI ke Polda bersama Timses Fauzi-Nara,” ujar Setyo saat konferensi pers di Fadli Zon Library, Selasa (18/9/2012).
Ia menambahkan, Panwaslu salah alamat karena memutuskan APPSI sebagai pelanggar kampanye. Sebab, APPSI bukan tim kampanye calon.
Senada dengan Setyo, Sekjen APPSI Ngadiran, mengatakan, cara kerja Panwaslu juga patut dicurigai, karena pemanggilan APPSI dilakukan pada hari Minggu pukul 01.25 dini hari.
“Saat mengundang sudah lebih tengah malam saja bisa mengirim fax kepada Ketua Litbang APPSI, kenapa terkait keputusan malah belum?” tuturnya.
Setyo mengungkapkan, saat menghadiri undangan Panwaslu, APPSI diarahkan untuk upaya damai.
Karena, mengutip pendapat KPU DKI, iklan tersebut adalah pelanggaran administratif. Panwaslu juga meminta iklan dihentikan, dan memang langsung dihentikan.
Sementara, Fadli Zon, tim sukses Jokowi-Basuki menegaskan, Panwaslu berbuat tidak adil. Karena, APPSI bukan timses Jokowi-Basuki. APPSI merupakan organisasi profesi yang mengapresiasi Jokowi, yang sudah melindungi dan membangun pasar tradisional.
“Lebih baik ketua Panwaslu diberhentikan saja. Kami akan melakukan langkah hukum ke polisi, dan politik ke Bawaslu, untuk menyikapi masalah pelaporan ini,” ungkapnya.
Fadli menuturkan, dukungan APPSI merupakan sesuatu yang tidak melanggar aturan.
“Yang lebih parah itu kan spanduk-spanduk ‘terima kasih pak gubernur’, tapi malah tidak digubris Panwaslu,” ucapnya. (*)
Sumber: tribunnews.com