Revisi UU KPK sudah di tangan DPR. Sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK akan diubah. Salah satu yang kontroversial, KPK akan mempunyai kewenangan bisa menghentikan penyidikan kasus atau SP3.
Dalam diskusi di JMC, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (30/11/2011) praktisi hukum Juniver Girsang menyebut ada 10 hal yang akan direvisi di UU No 33 tahun 2002. Kewenangan yang diubah itu yakni:
1. KPK berwenang merekrut penyidik dan penuntut
2. KPK fokus pada pencegahan dari pada kewenangan lain seperti supervisi dan penindakan.
3. Proses penyadapan diubah
4. Sanksi terhadap pejabat yang tak melaporkan harta kekayaan
5. Mengeledah harus izin ketua pengadilan
6. Perlu diberikan kewenangan SP3
7. Peninjauan prinsip kolektif kolegial
8. Perlu diatur apakah fokus pada pencegahan dan penindakan
9. KPK hanya menindak kasus besar
10 KPK fokus untuk menyelamatkan uang negara
“Dari 10 point ini saya terus terang aja, kita harus memperkuat KPK, tapi harus juga KPK-nya jangan terjadi abuse of power,” jelas Juniver.
Khusus untuk SP3 ini sebenarnya KPK akan mempunyai kewenangan seperti kepolisian dan kejaksaan yakni menghentikan penyidikan. “KPK harus kita dorong profesional dan independen,” terangnya.(Detik.com)