Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadukan pembatalan surat edaran bersama nomor 1669/KPU/XII/2009 tentang pelantikan panwas pilkada kepada Komisi II DPR. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi atas sikap KPU yang bahkan sudah disampaikan ke masing-masing KPU di daerah.
“Ada RDP di DPR pada 10 Februari 2010. Akan kami laporkan segala sesuatunya, dimana kesalahannya, pada tingkat apa dan siapa yang melakukan,” kata Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini di Jakarta, Senin (8/2).
Sebelumnya, KPU mengedarkan surat nomor 54/KPU/II/2010 tentang tindak lanjut surat KPU nomor 50/KPU/II/2010 yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada 5 Februari 2010 lalu. KPU meminta dalam suratnya agar menolak semua panwaslu kada yang telah dilantik oleh Bawaslu tanpa melalui prosedur dan mekanisme pembentukan yang tidak sesuai UU nomor 22/2007.
KPU juga memerintahkan agar KPU daerah melakukan koordinasi efektif dengan pemda, DPRD dan pihak-pihak terkait sehingga panwaslu yang sesuai UU dapat segera terwujud. Koordinasi khusus dengan DPRD setempat serta permintaan kepada DPRD segera dilakukan oleh KPU daerah dilengkapi dengan penyerahan enam nama calon anggota panwaslu jika Bawaslu tidak bersedia melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan tindakan KPU demikian merupakan tanggung jawab KPU sendiri. Bagaimanapun kejadian pengabaian laporan Bawaslu sudah pernah dipertanyakan saat sidang di Mahkamah Konstitusi dan semestinya KPU tidak terjebak dalam lubang yang sama.
“Itu kan tanggung jawab KPU sendiri. Saat sidang di MK, hal itu kemudian menjadi pertanyaan. Ada persoalan yang lebih besar jika hal itu diabaikan,” sahutnya.(Mediaindonesia.com)