Langkah Polri memanggil pimpinan redaksi media massa terkait pemberitaan dinilai merupakan blunder. Polisi seharusnya melakukan pemanggilan melalui Dewan Pers.
Hal itu diungkapkan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Jumat (20/11). Ia menyatakan hal ini menanggapi pemanggilan pimpinan redaksi Harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia terkait laporan pencemaran nama baik Anggodo Widjojo.
Ia menyebutkan pemanggilan ini hanya memperkeruh situasi, menambah ruwet masalah bahkan malah mempersulit penyelesaian masalah utamanya. “Masalah utamanya (kasus Bibit-Chandra) sendiri belum selesai dan masih menunggu pernyataan Presiden. Mengapa polisi malah membuka permasalahan baru (kasus pencemaran nama baik Anggodo)” papar Bambang.
Ia menyayangkan langkah polisi ini. “Bersabar dulu lah. Tunggu keputusan Presiden. Jangan dulu melakukan panggilan ke media,” sebutnya
Menurutnya tindakan ini memperlihatkan tidak fokusnya polisi menyelesaikan permasalahan utama dan akan semakin menurunkan citra polisi di mata masyarakat. “Kepercayaan masyarakat terutama media akan semakin rendah,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan pemanggilan ini terkait pemuatan transkrip rekaman sadapan telepon yang dilakukan KPK. “Pemanggilan itu salah alamat. Jika memang mau melakukan pemanggilan seharunya Mahkamah Konstitusinya yang dipanggil bukan medianya,” tandas Bambang.
Kekecewaan lain Bambang adalah langkah polisi mendahulukan laporan Anggodo juga dinilai diskriminatif. “Dari sini masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana sebenarnya polisi,” ujar Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini. (Mediaindonesia.com)