“Putusan BK DPD tidak bisa menganulir putusan MPR. Karena MPR itu terdiri dari DPD dan fraksi-fraksi partai politik,” kata TK saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, lantai 9 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2009).
Menurut Taufiq, belum ada sejarah BK DPD menggagalkan putusan Paripurna MPR. “Ada nggak BK DPD nyopot orang, ada nggak? Ada nggak putusan BK memutuskan putusan MPR?, kan nggak ada,” ungkap TK.
Menurut suami Megawati ini, wajar saja kalau banyak yang protes dari pengangkatan Farhan Hamid menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. “Begini urusannya, paripurna memutuskan pimpinan MPR ada lima. Kalau Pak Farhan enggak, ya saya juga tidak. Bagaimana, kan satu paket,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pencalonan Ahmad Farhan Hamid menjadi Wakil Ketua MPR menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Farhan maju dari unsur DPD tanpa restu dari semua anggota DPD. Tudingan Farhan disusupkan oleh DPR pun merebak.
Untuk diketahui, Farhan adalah mantan anggota DPR masa bakti 2004-2009 dari FPAN. Farhan mengaku maju menjadi pimpinan MPR atas nama pribadi bukan wakil DPD. Saat ini pimpinan DPD sedang mengemas berkas Farhan untuk dilaporkan ke BK DPD. (Detik.com)