Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan mengambil sikap terkait 4 caleg terpilih bermasalah. Apakah para caleg itu akan terus melenggang ke Senayan atau terganjal di tengah jalan tergantung dari sikap Bawaslu ini.
“Hari ini kajian selesai dan besok mau tak mau kita harus rekomendasikan ke KPU,” kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin,
Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2009) kemarin.
Empat caleg bermasalah itu adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomohadi yang masih menjabat sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat PNS saat pencalonan dan diduga memalsukan KTP.
Dua lagi adalah caleg PPP dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama.
Saat mengumumkan nama-nama caleg terpilih pada 2 September lalu KPU menahan nama keempat caleg itu dan tidak diumumkan secara resmi sebagai caleg terpilih. Bawaslu diberi waktu 7 hari hingga 9 September untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi ke KPU setelah penyelidikan usai.
Saat itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, apapun rekomendasi dari Bawaslu akan dijalankan KPU. “Apapun rekomendasi Bawaslu otomatis akan dilaksanakan. KPU hanya mendengarkan pandangan Bawaslu,” kata Hafiz.
Mengenai nasib keempat caleg terpilih ini, Wirdyaningsih mengatakan tidak tertutup kemungkinan keempatnya dibatalkan sebagai caleg terpilih.
“Kemungkinan (pembatalan) itu ada karena kita tetap merekomendasi kepada KPU dan KPU eksekutornya. Nah rekomendasi ini tentu kita harus perkuat dengan peraturan yang ada,” kata perempuan berkerudung ini.(detik.com)