Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah tidak bisanya anggota DPD menjadi Ketua MPR. Uji materi UU parlemen ini berkenaan dengan materi ayat, pasal, dan/atau bagian yang ada di UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dinilai bertentangan UUD 1945.
“UU itu kami nilai merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon,” kata juru bicara DPD Instiawati Ayus dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (1/9/2009).
Para pengaju uji materi adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014. Mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
Menurut Ayus, salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD itu adalah 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih dari anggota DPD sebagai Ketua MPR. Hak dipilih dan memilih hanya dimiliki anggota DPR.
“Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama,” paparnya.
Menurut Ayus, Pasal 14 ayat (1) menyatakan, ‘Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta siang ini. Tim kuasa hukum dari kelima anggota DPD ini langsung dikoordinir Todung Mulya Lubis, dengan dibantu anggota tim seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang.(Detik.com)