Dari 560 anggota dewan terpilih yang ditetapkan KPU, ada sebagian yang harus diubah karena putusan MK tentang penghitungan tahap ketiga. Sampai saat ini KPU belum menetapkan perubahan tersebut. Rencananya KPU akan menetapkannya sebelum bulan Ramadan.
“Rencananya sebelum bulan Ramadan. Ya mudah-mudahan tanggal 20 Agustus bisa pleno,” kata anggota KPU Endang Sulastri usai diskusi Menatap Pemilu ke Depan di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat, Kamus (13/8/2009).
Menurut Endang, KPU tidak segera menetapkan caleg terpilih tahap ketiga tersebut karena disibukkan dengan persiapan pilpres. Setelah pilpres usai, KPU lantas disibukkan dengan gugatan pilpres di MK.
Terlebih lagi, setelah pilpres muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan kursi dan caleg. Hal itu semakin menyita waktu KPU sehingga belum sempat menindaklanjuti putusan MK.
Seperti diberitakan, MK memiliki penafsiran berbeda dengan KPU tentang penghitungan kursi di tahap ketiga. Dengan adanya putusan MK atas uji materiil atas pasal yang mengatur penhitungan tahap ketig di UU Pemilu, maka KPU harus menuruti MK.
Menurut KPU, sisa suara yang ditarik ke provinsi hanya berasal dari dapil yang masih memiliki sisa kursi. Sedangkan MK berpendapat, sisa suara yang ditarik adalah dari seluruh dapil, baik yang masih memiliki sisa kursi atau tidak. Implikasi dari putusan MK ini adalah beberapa caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU harus diubah.(Detik.com)