“Jadi peserta kampanye tidak boleh diikutsertakan, karena itu sama halnya dengan PNS yang harus netral. Kalau tim sukses berarti kan berpihak, tidak netral,” jelasnya.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Hafiz mengatakan akan ada sanksi administrasi bagi mereka tanpa harus didiskualifikasi. Namun bentuk sanksi seperti apa yang akan diberikan, selanjutnya akan ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sanksi bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, tapi tidak sampai pembatalan calon,” imbuh mantan Ketua KPUD Kalimantan Selatan ini.
Sebagaimana disebutkan pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut seperti disebutkan dalam pasal 216 UU No 42 Tahun 2008, adalah setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta.(Detik.com)