“Sampai tanggal 31 Mei bisa mendaftar, tapi di KPU, jangan di PPS atau PPDP,” kata anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2009).
Dalam Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pilpres disebutkan, pemutakhiran DPS berlangsung 10 April-10 Mei 2009. Pengumuman DPS dan tanggapan dari masyarakat serta perbaikan dilakukan 11-17 Mei.
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota 18-24 Mei, tingkat provinsi 25-27 Mei, dan tingkat nasional 28-31 Mei. Dengan demikian KPU memberi waktu hingga DPT nasional ditetapkan bagi masyarakat untuk mendaftar.
“Yang di Jakarta bisa mendaftar di KPU sini,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, setelah hari ini hingga tanggal 31 Mei masyarakatlah yang diminta proaktif mendaftar. Dia menambahkan, toleransi yang besar kepada masyarakat itu tidak akan merepotkan KPU.
“Tidak, tidak merepotkan. Soalnya KPU kan harus melakukan regrouping TPS hingga tanggal 31 Mei, jadi sekalian,” kata Aziz.(Detik.com)