Bakal pasangan capres atau cawapres wajib datang ke KPU untuk mendaftar pilpres. Namun jika salah satu atau keduanya berhalangan bisa diwakilkan dengan menyertakan surat keterangan.
“Ada klausul apabila calon berhalangan harus ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dari instansi yang berwenang. Misalnya sakit dari dokter, tugas kenegaraan dari suatu departemen,” kata Ketua Pokja Pencaonan Presiden dan Wakil Presiden Suparno saat dihubungi wartawan, Minggu (10/5/2009).
Kewajiban calon untuk mendaftar sendiri itu tercantum dalam pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pilpres.
Dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan, jika calon tidak turut hadir, maka pendaftaran tidak bisa diterima kecuali ketidakhadiran itu disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.(Detik.com)