Dugaan Polri tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2009 kini semakin menguat dengan adanya penolakan laporan Bawaslu soal indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU. Apalagi, penolakan itu hanya berselang satu hari setelah Presiden SBY berpidato dan meminta semua pihak untuk membantu KPU mengingat beratnya tugas KPU.
“Memang sulit untuk dibuktikan apakah Polri itu diintervensi atau tidak. Tapi yang jelas tindakan Polri itu telah mengentalkan asumsi publik kalau polisi tidak bisa diharapkan untuk netral,” ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Ray, pihaknya sangat menyesalkan kenapa Polri buru-buru menolak laporan Bawaslu itu dengan alasan alat bukti yang kurang. “Sesungguhnya yang memberikan bobot alat bukti itu kepolisian. Kalau bukti yang dibawa bawaslu sudah lengkap ya tidak usah ada kepolisian. Kemampuan penyelidikan yang dilakukan Bawaslu itu kan sedikit. Secara hukum banyak wilayah yang tidak bisa ditembus Bawaslu tapi bisa oleh kepolisian terutama soal surat suara tertukar itu,” katanya.
Ray mengatakan, dalam kasus ini ada kerancuan dari cara berpikir Polri. Sebab, alat bukti yang dinyatakan kurang oleh Polri adalah surat suara yang tertukar. Sementara Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengambil surat suara. Dan sebenarnya, yang memiliki kewenangan untuk itu adalah pihak kepolisian.
“Kalau polisinya begitu, itu malah jadi memperparah kualitas pelaksanana pemilu 2009. Alat bukti sebanyak 34 yang dibawa Bawaslu itu lebih dari cukup, kalau minta bukti-bukti yang lengkap lalu apa kerjanya polisi. Bawaslu tidak boleh berhenti, mereka harus mengupayakan yang kedua kali untuk terus mendorong laporan itu ke kepolisian,” jelasnya.
Pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan Bawaslu itu terkait pengalihan surat suara yang tertukar ke perolehan suara partai politik yang disahkan KPU dalam surat edarannya Nomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April lalu. Polri menolak laporan itu dengan alasan, bukti yang dibawa oleh Bawaslu belum cukup.
Kepolisian meminta bukti surat suara, tapi Bawaslu tidak punya karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa surat suara karena prinsip pemilu yang luber. (inilah.com)