Mengejar target waktu pendistribusian logistik pemilu yang makin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), melibatkan anggota TNI dan Polri untuk membantu melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilu 9 April mendatang.
Ketua KPU Kota Palu, Amran Bakir Nai mengatakan pihaknya bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri untuk membantu proses pengaturan logistik mulai dari penyortiran, pelipatan surat suara, dan pengecekan formulir. “Ratusan anggota TNI yang dikerahkan berasal dari Komando Resort Militer 132 Tadulako Palu dan anggota Polda Sulawesi Tengah,” ujar Amran Bakir Nai, Minggu (22/3).
Menurut Amran Bakir Nai, dengan bantuan anggota TNI dan polisi pihaknya optimistis sekitar empat hingga lima hari mendatang pelipatan surat suara dapat dirampungkan untuk selanjutnya didistribuskan ke empat kecamatan dan empat puluh tiga kelurahan di daerah setempat.
Amran Bakir Nai mengaku selain membantu pelipatan surat suara anggota TNI dan polisi juga nantinya akan membantu pengamanan pendistribusian logistik hingga tiba di lokasi tujuan. Sementara, pelipatan surat suara pemilu di Kabupaten Parigi Moutong berlangsung dalam pengamanan relatif ketat.
KPU Parigi Moutong menargetkan, seluruh kertas suara akan selesai dilipat empat hari kedepan. Untuk mempercepat selesainya pekerjaan pelipatan melibatkan 582 warga. Lokasi pelipatan ditempatkan di tiga lokasi pelipatan surat suara antara lain, aulah hotel ekonomi Bambalemo Parigi, ruangan sekolah luar biasa Parigi dan Hotel Tunas Harapan Parigi. Mereka mendapatkan upah Rp190 per lembarnya.
Demi keamanan proses pelipatan, warga yang terlibat melakukan pelipatan kertas surat suara dilarang membawa barang-barang apapun dalam ruangan. Anggota KPU Parigi Moutong, Rizal mengatakan baru menerima surat suara pada Kamis (19/3 ) dengan jumlah 105 ribu lembar untuk didistrbusikan ke 615 tempat pemungutan suara (TPS).
Kedatangan surat suara diakui Rizal mengalami keterlambatan lambat, sebab seharusnya seluruh surat suara diterima KPU setempat empat hari sebelumnya. Surat suara yang telah dilipat kemudian dikembalikan ke KPU untuk disortir kembali. (Mediaindonesia.com)