“Berdasarkan peraturan KPU nomor 03/2009 tentang revisi peraturan 35, DPT B itu, H-3 sudah mendaftar di TPS yang dituju. Ini sesuai perintah UU,” kata Andi di Jakarta, Sabtu (28/2).
DPT-B ini juga diberikan kepada pemilih yang memenuhi kondisi-kondisi tertentu, seperti sakit, terkena bencana alam, tugas belajar atau tugas kerja yang tidak bisa dihindari. Andi menerangkan mekanisme pemindahan pemberian suara.
Awalnya, pemilih yang ingin pindah harus mengisi form A-5 dari TPS asal dengan disertai keterangan resmi dari instansi yang memerintahkan, jika ada tugas kerja, atau keterangan sakit dari yang berwenang. Setelah itu, pemilih harus mendaftar ke TPS yang dituju disertai form A-5 tersebut.
Jika ternyata petugas melihat daftar pemilih tambahan tersebut sudah penuh, petugas dapat mengalihkan pemilih ke TPS terdekat dengan tetap membawa form A-5 tersebut. DPT-B sendiri boleh memilih apabila sampai menjelang akhir, banyak pemilih yang tidak datang sehingga ada surat suara tersisa.”Pemilih yang datang pada hari H tentu saja tidak akan diterima,” sahutnya.
Peraturan seperti ini juga sebenarnya tidak menjamin bahwa pemilih pindahan tersebut mendapatkan hak pilihnya. Pasalnya, sesuai dengan UU nomor 10/2008 tentang pemilu, jumlah surat suara cadangan yang tersedia hanya dua persen dari jumlah pemilih yang terdaftar.
Hal inilah yang dinilai KPU bertentangan dengan pasal pemungutan suara. Pasalnya, pasal tersebut menyatakan bahwa pemilih boleh untuk mendapat kesempatan penggantian surat suara satu kali jika mendapati surat suara rusak atau salah dalam memberikan pilihan. (Mediaindonesia.com)