Pihak yang berwenang menertibkan kader dan simpatisan partai politik yang menggunakan atribut berbau militer adalah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta.
Menurutnya, Bawaslu harus melakukan pengawasan bekerjasama dengan pengurus parpol. Namun Agustiani S. F Tio, salah seorang anggota Bawaslu, saat dihubungi secara terpisah mengatakan, Bawaslu sama sekali tidak berwenang menertibkan kader dan simpatisan parpol yang menggunakan atribut mirip tentara.
”Kalau mirip (dengan pakaian tentara) saja memang susah. Karena memang tidak ada aturannya,” katanya.
Namun, lanjut Agustiani, kalau dalam kampanye ada anggota parpol yang menggunakan atribut militer, Bawaslu bisa menindaknya. “Tapi kalau memakai baju tentara dalam kampanye, kami bisa menindaknya secara pidana, sebab aturan hukumnya jelas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengatakan POM TNI dan polisi akan menertibkan penggunaan atribut tentara dalam kampanye. Menurut Agustadi penertiban telah dikoordinasikan dengan KPU.(Kabarpemilu.com)