Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membutuhkan suntikan dana dari pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Mengingat, saat ini seluruh biaya penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut hanya bersumber pada APBN saja.
Menurut anggota KPU Andi Nurpati, sayangnya keinginan KPU tersebut belum diterima secara maksimal oleh pemerintah. Terbukti, desakan untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pembiayaan tersebut secara sharing juga belum terealisasi. Sehingga KPU dan KPU di daerah bekerja dengan keterbatasan.
”Bagaimana mau minta bantuan ke pemda kalau payung hukumnya tidak ada. Dan memang undang-undang pemilu kita sekarang ini, hanya mengamanatkan pembiayaan seluruh pemilu mulai pusat hingga ke daerah bersumber pada APBN saja. Jadi selama payung hukum belum ada, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” cetusnya, Selasa (17/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya sudah mengupayakan berbagai hal secara maksimal supaya diterbitkan payung hukum. Selain melalui jalur formal surat-menyurat, KPU juga sudah sering mengutarakannya dalam rapat bersama pemerintah, termasuk saat Mendagri Mardiyanto menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur.
“Dalam pertemuan koordinasi itu, rata-rata gubernur memang mempertanyakan payung hukum. Apalagi kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan anggaran namun tidak ada payung hukumnya. Sekarang belum ada peraturannya. Ya, tergantung political will pemerintah,” katanya.
Andi mengatakan, secara politis dan kondisi yang ada, penyelenggaraan pemilu memang seharusnya ditunjang juga pendanaan APBD. Saat ini, penyelenggaraan pemilu hanya didanai oleh APBN, padahal jumlahnya tidak mencukupi.
Alasan politisnya, kata Andi, pemilu merupakan ajang untuk memilih struktur legislatif di daerah. Pemilu bukan hanya ajang pemilihan DPR, namun juga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Pilkada saja kan dibiayai APBD. Rasionalnya, pemilihan DPRD juga dibiayai APBD,” ucapnya.
Diapun mencontohkan peristiwa gempa di Talaud. Dimana kantor KPU setempat dan keperluan logistik pemilu rusak akibat gempa. Anggaran dari APBN yang sudah dialokasikan ke pos masing-masing tidak mungkin lagi dialihkan untuk mencukupi keperluan di sana.
Sementara itu, anggota KPU Abdul Aziz menambahkan, alokasi dana dari APBD memang dibutuhkan KPU setempat. Utamanya untuk biaya sosialisasi yang terlalu sedikit bila hanya mengandalkan APBN.
Selain itu, KPU pun mengharapkan bantuan dari APBD untuk distribusi logistik yang melewati jalur darat yang tidak begitu sulit dilalui. Untuk jalur darat yang sulit serta jalur laut dan udara, KPU memang akan segera meminta bantuan TNI.
“Untuk di darat kan pemda bisa bantu, termasuk menyiapkan dana serta petugas untuk proses distribusi itu. Tapi memang itu memerlukan payung hukum,” ujarnya.
Dipaparkannya, APBN memberikan standar alokasi anggaran untuk KPU daerah. Untuk tingkat provinsi dialokasikan Rp 100 juta sementara untuk kota/kabupaten Rp 50 juta. Namun, standar itu bisa berubah sedikit tergantung kondisi geografis dan jumlah penduduk suatu wilayah.(Kompas.com)