Keterlibatan anak-anak dalam kampanye belum tentu secara otomatis melanggar Undang-undang (UU). Hal ini tergantung alasan mengapa anak itu terlibat.
“Di Undang-undang dikatakan, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan
warga yang tidak punya hak pilih dalam kampanye. Kalau anak-anak ikut
sendiri, nggak bisa (diatur UU),” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai
bertemu dengan Komnas Perlindungan Anak di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Dalam pasal 84 ayat (2) huruf k UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan,
pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang
tidak memiliki hak pilih. Anak-anak di bawah 17 tahun tidak memiliki hak
pilih.
Karena kata “mengikutsertakan” ini, maka UU tersebut tidak mengatur apabila sang anak ikut dengan sendirinya dalam kampanye. Karena yang dilarang adalah pelaksana, maka UU itu juga tidak mengatur bila sang anak ikut kampanye karena diajak orang tuanya sendiri.
“Kalau dia datang sendiri, apa yang harus dilakukan pelaksana kampanye?
Hal-hal itulah yang harus diatur,” terang Hafiz. (Detik.com)