Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan sidak ke perusahaan pencetak surat suara pemilu legislatif. Sidak diutamakan untuk perusahaan percetakan di luar Jakarta. Bawaslu menghkhawatirkan target pencetakan dan distribusi surat suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat terpenuhi.
KPU menargetkan surat suara sudah harus sampai di KPU Kabupaten Kota 30 hari sebelum hari pemilihan atau tanggal 9 Maret 2009.
“Ini kan tingaal 33 hari. Sementara banyak perusahaan yang belum tanda tangan kontrak. Kalau begitu kapan pencetakan dimulai?” kata anggota Bawaslu Agustiadi Tio Fribelia Sitorus di kantor Bawaslu Jl. MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
Bawaslu juga mengkhawatirkan ketersediaan kertas yang dimiliki 6 perusahaan pemenang tender karena seluruh konsorsium merupakan perusahaan percetakan, bukan perusahaan kertas. Selain itu kelancaran distribusi jug masih diragukan karena perusahaan distribusi tidak dilibatkan dalam konsorsium. Secara teknis, sidak akan difokuskan untuk mengecek apakah benar perusahaan pemenang tender memiliki mesin cetak minimal 6 unit sesuai persyaratan mengikuti tender.
“Jangan-jangan nanti mesinnya hanya dua, yang empat dibeli setelah KPU membayar uang muka 20 persen. Ini kan bahaya,” pungkasnya.(detik.com)