Ketika seorang anggota militer sudah memasuki masa purnawirawan maka pada saat yang sama ia sudah menjadi warga sipil dengan hal politik penuh, termasuk ikut serta dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pandangan itulah, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Tedjo Edy Purdijatno menyambut baik masuknya sejumlah purnawirawan TNI AL dalam kancah pemilu mendatang. Namun, ia menegaskan, ada sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan. “Purnawirawan sudah sama seperti sipil, silahkan saja ikut pemilu, tapi tidak boleh membawa atribut kedinasan,” kata Tedjo, Jumat (30/1).
Tedjo menerangkan, salah satu hal yang dilarang adalah penggunaan kompleks-kompleks TNI AL untuk kepentingan partai, misalnya rapat. Aturan ini berlaku bagi seluruh purnawirawan, termasuk bagi mereka yang masih menetap di kompleks TNI AL.
Hal lain yang juga ditabukan adalah penggunaan mobil dinas untuk keperluan kampanye. Juga, dalam iklan media cetak maupun elektronik si kandidat tidak boleh menggunakan atribut atau latar belakang kedinasan. “Semua purnawirawan harus melepas status dan kebesarannya di masa lalu. Seperti di dalam poster, purnawirawan tidak boleh memakai baju dinas atau hal yang bekaitan dengan TNI AL,” katanya.(Kompas.com)