PPATK pernah mengusulkan kepada KPU agar para caleg diminta membuat surat kuasa substitusi untuk KPU. Dengan kuasa substitusi, KPU bisa menyerahkan kuasa tersebut kepada PPATK untuk kepentingan memeriksa rekening parpol dan caleg. “Kita kan perlu tahu rekeningnya ada dimana. Atas dasar prinsip market discipline, nanti bisa saja diumumkan caleg mana yang tidak mau menyerahkan kuasa. Ini kan bisa jadi indikasi kecurigaan, kenapa tidak mau memberi kuasa,” ujar Yunus.
Yunus mengaku pesimistis dengan langkah kerjasama KPU dan Ikatan Akuntan Indonesia. Sebab, dengan jumlah rekening yang mencapai 20.000, tidak sebanding dengan jumlah akuntan yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Dengan dikantonginya data rekening dan nama caleg, PPATK bisa meminta penyedia jasa keuangan untuk mendeteksi transaksi yang bersangkutan.”Data rekening saja serahkan. Kalau tidak, bank kan tidak tahu mana rekening punya caleg, mana yang tidak. Kalau kita beritahu, mudah mendeteksinya,” kata Yunus.(Kompas.com)