Jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan. Rapat pleno KPU sepakat untuk menggelar Pilpres pada 8 Juli 2009.
“Sudah diputuskan tanggal 8 Juli,” ujar anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi lewat telepon, Kamis (22/1/2009).
Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran jadwal Pilpres molor dan mengakibatkan presiden terpilih belum bisa ditetapkan 20 Oktober 2009, ketika masa kerja presiden SBY periode ini habis. Hal ini berkaitan dengan jadwal penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif. Dan bila terjadi dua putaran, komisi juga telah menentukan pelaksanaannya pada 8 September 2009.
Jika penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil waktu maksimal yang diperbolehkan Undang-undang, yakni 30 hari, maka akan berimplikasi pada molornya jadwal Pilpres. Karena itu KPU lantas mengadakan koordinasi dengan MK untuk mengatur jadwal penyelesaian sengketa Pemilu Legisalatif. (Detik.com)