KPU akan menyesuaikan Peraturan KPU tentang Penentuan Caleg terpilih. Ketika itu KPU berjanji seluruh Peraturan KPU rampung Desember 2008. Namun hingga di akhir Desember peraturan KPU tidak kunjung selesai. KPU membuat alasan belum merampungkan peraturan itu karena adanya putusan MK.
Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu terkait 30% Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan nomor urut dalam penentuan caleg terpilih pada Selasa 23 Desember 2008.
Sehari setelah putusan MK, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary diwawancarai para wartawan di KPU. Hafiz mengatakan diperlukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk menerapkan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Perppu, menurut Hafiz, sangat diperlukan karena dalam amar putusan MK tidak memuat kalimat penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU.
Beberapa hari kemudian, rombongan KPU yang dipimpin Hafiz menemui MK. Usai pertemuan itu Wakil Ketua MK Mukti Fajar mengatakan putusan MK sudah cukup sebagai landasan hukum untuk membuat aturan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
KPU dan pimpinan DPR bertemu Presiden pada 27 Desember 2008 menyepakati perppu untuk penandaan dua kali dinyatakan sah. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan mengeluarkan perppu untuk mengantisipasi agar jangan terjadi suara tidak sah. Sejak itu KPU gencar mewacanakan perppu penandaan dua kali dinyatakan sah supaya tidak banyak surat suara tidak sah. KPU mengakui bahwa sosialiasasi penandaan satu kali baru 30%.
Wacana perppu untuk penandaan dua kali dinyatakan sah direspon berbagai pihak dengan pendapat beragam. Sebagian anggota DPR tidak setuju perppu itu.
Pada 12 Januari Hafiz kemudian mewacanakan perlunya perppu update Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Hafiz masih banyak pemilih yang belum terdaftar berdasarkan KPU daerah, laporan caleg, dan laporan parpol.
Jumat (16/1) anggota KPU Andi Nurpati memberikan keterangan pers bahwa KPU mengusulkan satu perempuan dari tiga caleg terpilih diatur dalam perppu. Wacana itu diperkuat keterangan Hafiz yang menyatakan aturan satu perempuan dari tiga caleg terpilih sudah masuk dalam draf perppu.
Awal Desember 2008 KPU mewacanakan perlunya Peraturan Presiden (perpes) bantuan dan fasilitasi pemerintah untuk membantu distribusi logistik pemilu dari KPU kabupaten/kota ke TPS. Alasan KPU, anggaran untuk itu tidak masuk dalam anggaran Rp13.5 triliun yang diusulkan KPU ke DPR.
Wacana terus berkembang hingga ada pernyataan anggota KPU Andi Nurpati bahwa Pemilu 2009 bisa tidak serentak apabila pemerintah tidak melakukan bantuan dan fasilitasi. Menurut Andi pemerintah melakukan bantuan dan fasilitasi sesuai Pasal 121 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Di sini dapat dilihat ada semacam skenario. Karena Jumat (12/12) Hafiz mengatakan Depdagri mengusulkan adanya anggaran pembantuan Pemda untuk Pemilu sebesar Rp1,4 triliun. Dana itu diminta Depdagri agar dimasukkan dalam anggaran KPU APBN 2009.
Dana itu untuk Linmas sebesar Rp900 miliar dan sisanya bantuan untuk operasionalisasi di daerah seperti untuk Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilu) sekitar Rp500 miliar. Ini sesuatu yang aneh karena awalnya KPU yang meminta bantuan dan fasilitasi pemerintah. Tapi berkembang justru KPU menyediakan anggaran untuk Depdagri.
Jumat (9/1) Hafiz mengatakan telah mengajukan Peraturan Presiden (perpres) untuk penunjukan langsung pengadaan logistik Pemilu 2009. Setelah pertemuan KPU dan seluruh KPU provinsi, Selasa (13/1), Hafiz mengatakan pihaknya telah menarik usulan perpres karena KPU dan KPU provinsi masih memiliki cukup waktu untuk melakukan pelelangan umum untuk pengadaan logistik pemilu. Ini menunjukkan pengajuan perpres hanya suka-suka tidak berdasarkan kondisi faktual yang dihadapi KPU. (Mediaindonesia.com)