Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK M Sigit mengeluhkan calon legislatif yang tidak menyerahkan daftar kekayaan sebelum berlaga di Pemilihan Legislatif 2009.
“Caleg sekarang tidak diwajibkan untuk lapor kekayaan. UU Pemilu yang baru tidak mensyarakatkan mereka melaporkan harta kekayaan pribadi,” keluh Sigit saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2008).
Padahal, lanjutnya, dalam UU Pemilu 2004 penyerahan laporan kekayaan diwajibkan.
“Saya juga nggak mengerti, kenapa hal itu tidak dibicarakan di kalangan pemerhati yang concern ke pemilu,” kata dia.
Dia menambahkan, dengan tidak adanya lamporan kekayaan para calon legislatif, dikhawatirkan akan menyesatkan pemilih.
“LHKPN itu untuk transparansi tentang kejujuran mereka. Orang saat mau memilih caleg jadi kurang pengetahuannya tentang transparan tidaknya caleg itu,” sambungnya.
Oleh karenanya, tambah Sigit LHKPN akan bertindak setelah caleg tersebut terpilih untuk duduk menjadi anggota Dewan.
“UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan setiap mereka yang menjadi penyelenggara negara termasuk menjadi anggota DPR untuk melaporkan harta kekayaan sebelum menjabat,” imbuhnya. (okezone.com)