Komisi Yudisial (KY) mulai menginvestigasi track record 31 calon hakim agung yang lulus masuk seleksi tahap ketiga.
“Mulai Senin (2/6), tim investigasi yang terdiri atas enam komisioner dan enam pendamping, sudah berangkat ke daerah tempat tinggal atau tempat tugas calon hakim agung sebelumnya. Investigasi ini akan berakhir pada 20 Juni 2008 mendatang,” kata Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan KY, Eddy Hary Susanto, di Jakarta, Senin (2/6).
Dikatakan, sejumlah daerah tempat tinggal atau tempat tugas calon hakim agung yang didatangi itu, seperti, Medan (Sumatera Utara), Manado (Sulawesi Utara), dan daerah Papua.
Ia mengatakan tim itu akan mengecek dari lingkungan keluarga para calon hakim agung itu, dan lingkungan tempat kerja sebelumnya di daerah.
“Investigasi ini tidak lain untuk mengetahui apa yang belum pernah diungkap calon hakim agung pada seleksi sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 14 orang dari 45 calon hakim agung, dinyatakan gugur tidak dapat mengikuti seleksi tahap III setelah gagal dalam seleksi tahap II yang digelar Komisi Yudisial (KY).
“Sebanyak 31 calon bisa mengikuti seleksi tahap III atau tahap wawancara, sedangkan 14 calon lainnya tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung KY, Mustafa Abdullah, di Jakarta, Senin (26/5).
KY melakukan seleksi calon hakim agung untuk mendapatkan sebanyak 14 hakim agung yang tahun ini, telah pensiun, mengundurkan diri dan meninggal.
Ia mengatakan sebanyak 14 calon hakim agung itu, gugur setelah dalam seleksi tahap kedua yang berkaitan dalam pencarian kualitas dan kepribadian tidak dapat memenuhi persyaratan. “Untuk tahap dua itu, penilaiannya berupa perpaduan antara kualitas dan kepribadian,” katanya.
Materi seleksi tahap III itu sendiri, kata dia, berupa wawancara yang dilakukan oleh enam komisioner KY dari 26 Juni sampai 4 Juli 2008 dan pada 11 Juli 2008 akan didapatkan sebanyak 18 calon yang selanjutnya diserahkan ke DPR untuk memperoleh enam hakim agung periode I.
Kemudian, untuk seleksi periode II yang berakhir pada akhir 2008 mendatang, akan mendapatkan delapan hakim agung baru hingga secara keseluruhan akan mendapatkan sebanyak 14 hakim agung yang baru.
“Kami juga akan melakukan investigasi ke daerah atau tempat tinggal para calon yang lolos ke seleksi tahap III untuk mengetahui profil sesungguhnya calon itu,” katanya.
Pada pembukaan lowongan untuk seleksi hakim agung itu, KY memperoleh sebanyak 72 calon kemudian pada seleksi tahap I lolos sebanyak 49 calon dan pada materi karya ilmiah sebanyak empat orang gugur, hingga yang lolos ke seleksi tahap kedua sebanyak 45 orang. (republika)