Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bawaslu.
Pelaporan itu karena saat sidang ketiga kasus penistaan agama pada Selasa (27/12) kemarin, Ahok sempat mengacungkan dua jari. Gestur yang sering dipamerkannya ketika berkampanye.
Perbuatan itu dianggap adalah sikap tidak menghormati pengadilan dan melakukan kampanye terselubung.
Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada persepsi yang berbeda berkembang di masyarakat terkait acungan jari telunjuk dan jari tengah itu. Yang pertama adalah salam kemenangan (victory), sedangkan di lain pihak, ada yang beranggapan bahwa itu salam kampanye (dua jari).
“Saya pikir karena sudah dilaporkan. Biar Bawaslu yang menentuksn apakah hal tersebut unsur pelanggaran atau bukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/12).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun enggan menanggapi lebih jauh soal anggapan bahwa Ahok sesungguhnya telah melecehkan pengadilan jika benar dia telah melakukan kampanye terselubung.
“Menurut saya saling memberikan semangat pada pendukung itu biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, di gedung bekas Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) lalu, terdakwa kasus penistaan agama itu mengacungkan dua jari (jari tengah dan telunjuk) sebelum persidangan dimulai. Dia diberikan kesempatan untuk diabadikan gambarnya oleh sejumlah fotografer dan kamerawan.