Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember meminta kepada Bupati Faiada agar memperhatikan masukan gubernur dan peraturan perundang-undangan dalam melantik pejabat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, Gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Setiap hendak mengambil sebuah keputusan, bupati tidak bisa dengan serta-merta langsung berkonsultasi kepada kementerian. Apalagi sedikit-sedikit konsultasi, tapi tanpa bukti surat resmi,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo.
“Oleh sebab itu, masukan dan saran Gubernur Jawa Timur berkaitan dengan penilaian Satuan Kerja Perangkat Daerah, dalam Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Jember, harus benar-benar dipatuhi dan tidak bisa memaksakan diri sesuai kemauan serta kehendaknya (bupati) sendiri,” lanjut Ardi.
Ardi mengatakan, bupati bisa memutasi pejabat dengan bebas setelah perda tersebut mendapatkan persetujuan gubernur dan masuk dalam lembaran daerah. “Namun kami menyarankan agar dalam hal pengisian jabatan dan mutasi pejabat, hendaknya bupati dan wakil bupati bisa melepaskan diri dari unsur suka atau tidak suka, dendam, balas jasa dan sejenisnya, yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah,” katanya.
“Bupati juga harus memperhatikan undang-undang, peraturan pemerintah, surat edaran menteri, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, surat Gubernur maupun surat Badan Kepegawaian Negara, agar apa yang dilakukan tidak menyalahi ketentuan dan berdampak buruk di kemudian hari,” kata Ardi.
Gerindra berharap Bupati Faida tak mengulangi kesalahan, seperti melantik pejabat sebelum perda disahkan. “Cukup sudah kesalahan yang terjadi pada masa lalu dan kemarin-kemarin, tapi hendaknya hal itu tidak terulang kembali di waktu-waktu yang akan datang,” kata Ardi