Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu untuk melengkapi beberapa aturan yang belum diatur.
“Pertama tentang calon tunggal, kedua mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi (sengketa pilkada), dan ketiga tentang parpol yang berselisih karena belum ada solusi,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut dia, di pilkada serentak ada peningkatan anggaran yang signifikan hingga 40 persen sehingga harus diatur dalam UU Pilkada.
“Prinsip pelaksanaan pilkada adalah efektif dan efisien sehingga harus diatur dalam UU Pilkada,” ujarnya dilansir Antara.
Selain itu kata dia, prinsip itu juga harus menyangkut adanya pengaturan khusus dalam biaya kampanye dan sosialisasi. Menurut dia, kebijakan itu penting agar tidak semua biaya kampanye dan sosialisasi itu ditanggung negara.
“Tentang keuangan, perlu standarisasi keuangan yang diatur dalam undang-undang. Kemendagri sudah keluarkan standarisasi keuangan namun perlu payung hukum dalam undang-undang,” tuturnya.
Masih tutur dia, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, maka yang bersangkutan tidak boleh menggunakan mata anggaran, program, atau memutasi pejabat di daerah.
Riza mengungkapkan usulan revisi terbatas itu agar bisa digunakan pada Pilkada serentak 2017 bukan untuk tahun 2015 karena waktunya tidak cukup.
“Perppu tidak mungkin dikeluarkan saat ini (untuk antisipasi calon tunggal) karena KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada dan 24 Agustus merupakan tahap penetapan calon,” pungkasnya.