TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Negara menganggarkan Rp 1,2 triliun kepada Bawaslu untuk dana saksi di Pemilu 2014. Dana saksi diambil dari dana optimalisasi 2014 ini Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Rp 700 miliar untuk saksi dari parpol peserta pemilu.
Tiap TPS, ada 14 saksi, terdiri dari 2 saksi Bawaslu dan 12 saksi dari perwakilan partai politik.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, pembiayaan saksi parpol yang ditanggung negara mempunyai semangat dan niat yang bagus dalam mewujudkan pemilu yang demokratis.
Dengan demikian, setiap parpol dapat menempatkan satu saksi per TPS tanpa perlu repot mencari dana, termasuk dengan cara ilegal seperti korupsi yang dilakukan oleh kadernya yang duduk di legislatif atau eksekutif.
Semakin banyak saksi di TPS, imbuhnya, semakin mencegah praktik kecurangan. Seperti diketahui, pada Pemilu 2004, banyak parpol tak mampu menempatkan saksi per TPS karena masalah dana. Akibatnya, banyak kecurangan terjadi.
“Niat dan semangat baik ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan aturan dan mekanisme yang jelas terkait dana saksi parpol yang dititipkan Negara kepada Bawaslu sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) agar tak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Terutama dalam hal distribusi, transparansi, dan pertanggungjawaban,” ujarnya, Selasa (28/1/2014).
Partai Gerindra, katanya, pada dasarnya mendukung Pemilu yang bersih, jujur dan adil untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Hasil dari Pemilu yang berkualitas adalah terjaganya keabsahan suara rakyat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Namun, kami tak tergantung kepada dana saksi yang disediakan negara. Seluruh kader Gerindra secara gotong royong telah menyiapkan dana saksi untuk partai. Kami ingin Pemilu 2014 tak dibumbui berbagai kecurangan, terutama dalam hal jual beli suara,” tegasnya.
Sumber: tribunnews.com