Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu. Akibatnya parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku bagi DPR dan tidak berlaku bagi DPRD. Gerindra menghormati keputusan itu.
“Kita menghormati hasil keputusan MK, kita siap dengan hasil keputusan apapun,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra, Eddhie Prabowo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Eddhie mengatakan partainya tak kecewa dengan putusan MK. Gerindra siap mematuhi putusan tersebut.
“Sekarang tugas kita adalah memenuhi apa yang dibutuhkan untuk mengikuti pemilu,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD dan DPR. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
(fjr/trq) /detik.com