Oleh : Imam Fidaus
Salah satu tugas terberat Dewan Komisioner OJK adalah melakukan peralihan dari tugas-tugas yang selama ini diemban BI, Bapepam-LK ke OJK. Misalnya, mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan, pasar modal, juga perusahaan keuangan lain seperti perusahaan pembaiayaan dan asuransi. Namun, masa peralihan dan transisi inilah yang dinilai paling berat. Misalnya menentukan jumlah pegawai OJK yang harus tuntas sampai September.
Karena itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Pansus OJK Sadar Subagyo sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar masa peralihan harus berlangsung dalam tempo tiga tahun. Sebab, bila dalam waktu yang terlalu singkat, justru akan membuat lembaga ini tidak bisa bekerja maksimal.
Sebab, menurut Sadar, penggabungan dua institusi bukan perkara mudah. Jadi, diperlukan waktu lebih lama untuk mempersiapkan lembaga pengawasan tersebut supaya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Sadar mengatakan, tahun pertama di masa transisi paling tidak akan digunakan untuk membuat prosedur, menata struktur, memilih komisioner. “Enam bulan pertama waktu akan habis untuk menata teknisnya,” katanya.
Tahun kedua, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan beres-beres melakukan penataan dengan lembaga asuransi. Bapepam dan lembaga asuransi akan lebih cepat menjalankan tugasnya karena dari awal memang sudah klop dan ketemu. “Yang jadi masalah adalah mempertemukan BI dengan pemerintah, karena dua institusi ini memiliki kultur kerja yang berbeda,” ujar Sadar Subagyo.
Soal koordinasi, sebenarnya akan mudah diselesaikan jika pengawasan BI bisa masuk ke lembaga OJK. Apalagi pengawasan yang akan dilakukan OJK adalah pengawasan risk base system yang memerlukan pengawas yang berpengalaman minimal sepuluh tahun.
Pengalaman menunjukkan, untuk merger (penggabungan) Bank Mandiri yang terdiri atas Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia saja diperlukan waktu lima tahun. Padahal sesama bank, jenisnya jelas. Apalagi BI dengan Kemenkeu yang terdiri dari unsur Bapepam dan sebagainya..
Meski menggabungkan dua institusi, Muliaman menyatakan, tidak akan gegabah membuat aturan. Namun beberapa hal yang menjadi perhatiannya adalah penyelarasan kultur dan cara pandang. Dengan latar belakang lembaga berbeda, kultur dan cara pandang harus disesuaikan untuk menjalankan tugas dan wewenang.