JAMBI – Dalam ceramah umum Forum Ekonomi Dunia di Jenewa Swiss beberapa waktu lalu, analisis Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra H Prabowo Subianto mendapat perhatian luas dikalangan para ekonom, pimpinan lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF, Uni Eropa termasuk dari Pimpinan Bank Sentral Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya.
Pidato tersebut berisi, pandangan beliau tentang pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat di berbagai lapisan pada beberapa negara berkembang termasuk Indonesia. Pandangan ini merupakan keprihatinan Partai Gerindra tentang realita lahirnya kelompok ekonomi menengah yang menguasai 92 persen Sumber Daya Ekonomi Nasional, dalam konteks lokal di banyak kabupaten/kota penguasaan lahan dan areal tambang oleh pemilik modal telah memperlebar jurang ekonomi antar masyarakat.
Dalam analisis makalahnya, H Prabowo Subianto yang merupakan Calon Presiden Partai Gerindra 2014, memberikan contoh kasus penguasaan Izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara di satu kabupaten di Kalimantan Selatan. Hampir 93 persen wilayahnya merupakan areal kuasa pertambangan yang diberikan pada satu orang pengusaha, sehingga dimana letak keadilan bagi masyarakat lokal.
Dampak kebijakan yang tak pro rakyat inilah yang ditentang Partai Gerindra melalui konsep ekonomi kerakyatan secara adil dan merata. Maka Manifesto Ekonomi Gerindra adalah memperkuat ekonomi lokal yang bersumber pada potensi sumber daya alam daerah, wilayah yang kaya akan batubara maka masyarakat lokal harus ikut mengelola dan menikmati potensi tersebut, jangan mereka jadi penonton dari acara makan besar segelintir orang.
Menurut kajian CSIS dibeberapa tempat yang merupakan areal perkebunan atau tambang, perikehidupan masyarakat menjadi lebih timpang antara warga lokal dan pekerja. Biaya hidup lebih tinggi dan terjadi penurunan kearifan lokal masyarakat, hal ini dikarenakan alokasi kesempatan yang diberikan pengusaha yang berusaha di daerah tak memadai dengan dampak sosial yang harus mereka tanggung.
Maka, dalam ceramah di forum tersebut, H Prabowo Subianto menawarkan solusi untuk merubah UU Investasi yang lebih berpihak pada masyarakat melalui pola kemitraan koperasi di daerah investasi. Dalam regulasinya, setiap investor wajib memberikan dana CSR sebesar 20 persen laba kepada koperasi lokal yang membina tiap kelompok masyarakat desa di tiap areal usaha perusahaan, karena selama ini dana CSR perusahaan hanya memberi bantuan Insendentil tanpa ada keterpaduan program antara Pemerintah dan Swasta.
Sejalan dengan hal itu, Ir H AR Sutan Adil Hendra MM, yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, menyatakan apa yang disampaikan H Prabowo dalam forum ekonomi dunia tersebut, merupakan amanah yang harus ikut diperjuangkan segenap kader Partai Gerindra di Provinsi Jambi.
Bagi mereka yang di legislatif, rumuskan Perda tentang pengelolaan dana CSR di Provinsi Jambi, pertanyakan ke instansi terkait bagaimana kepemilikan izin perkebunan dan tambang di Provinsi Jambi, jangan kuasai segelintir orang dan meninggakan masyarakat lokal.
“Karena pemerataan ekonomi di Provinsi Jambi adalah bukti kepedulian Partai Gerindra akan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.