Jakarta Partai Gerindra sepakat Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen suara pemilu legislatif (pileg) dihapus. Jika usulan itu ditolak, Gerindra lebih memilih opsi lain yakni angka Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen.
Artinya, semua partai yang lolos Parliamentary Threshold 3,5 persen atau setiap partai di DPR boleh mengusulkan capres.
“UUD hanya menyebut presiden atau wapres diajukan parpol atau gabungan parpol. Menurut saya sebaiknya dikembalikan ke UUD 1945 saja jadi semua partai yang lolos ke DPR berhak mengusulkan capres,” kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Menurut Muzani seharusnya rakyat diberikan pilihan capres lebih banyak. Karena itu syarat pencapresan harus dipermudah.
“Memberi pilihan kepada rakyat untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan capres. Jangan capres kita dipersempit,”katanya.
Memang rencana pemangkasan Presidential Threshold didukung hampir semua partai kecil dan tengah. Namun partai besar tak semua sepakat. Partai Demokrat menolak Presidential Threshold 20 persen suara pileg dipangkas. PD menghendaki sedikit capres dalam pilpres 2014.
“Dengan Presidential Threshold 20 persen pasangan capres akan ideal, tidak terbanyak dan juga minimal 3 pasang atau 4 pasang. Ini akan memberikan pilihan kepada rakyat untuk lebih mendalami pasangan capres,” kata sekretaris FPD DPR Saan Mustopa.
(detik.com)