Jakarta – Fraksi Partai Gerindra menerima keputusan Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait pemecatan Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan protes yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra atas keputusan itu bukan karena materi pemecatannya. Namun protes itu akibat kekecewaan Fraksi Partai Gerindra yang tidak diakomodir di BK.
“Dalam pembahasan tata beracara BK, pada awal ketika draf akan disahkan paripurna, kita protes bukan materi tapi karena Gerindra tidak diakomodir dalam BK. Rumus yang menyebabkan partai kami tidak masuk dalam BK itu tidak adil,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/3/2012).
Menurutnya, akibat tidak diakomodirnya Fraksi Gerindra dalam BK, maka Gerindra tidak bisa melakukan pembelaan kepada anggotanya yang tersangkut masalah di BK. Hal ini bertolak belakang dengan fraksi lainnya yang bisa melakukan pembelaan di BK karena fraksinya diakomodir di BK.
“Karena keputusan di satu sisi, BK mengikat seluruh anggta DPR, tapi ada fraksi yang tidak akomodir keanggotaannya di BK. Kami protes, dalam rapat Gerindra merasa tidak terikat dengan keputusan BK apapun yang diputuskan, karena jika ada anggota kami yang dinyatakan bersalah di BK, kami tidak bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan kasus Widjono Hardjanto yang sering bolos dalam kegiatan kedewanan, BK belum pernah sekali pun meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan atau dari pihak Fraksi Partai Gerindra.
“Sekarang kekhawatiran kami terjadi, anggota kami dalam kondisi sakit, izin ada, surat dokter ada, surat izin sakit ada, oleh BK divonis. Tapi BK tidak pernah mengundang yang bersangkutan, fraksi, tiba-tiba diputuskan,” tegasnya.
Meski begitu, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra menerima apa yang sudah diputuskan oleh BK terkait anggotanya.
“Keputusan tersebut tidak kami terima. Kami meminta keadilan, prosedur ditegakkan, kami minta permainan ya ‘fair’ dijalankan, kalau soal absen yang bersangkutan, mudah saja bikin joki-jokian. Tapi kami tidak lakukan itu. BK menggunakan data sepihak untuk memvonis seseorang,” ucapnya.
(inilah.com)