JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat sepakat dengan rencana revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata dia, revisi tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Kita dukung, UU kok dibuat untuk memperkuat KPK. Kalau dianggap masih cukup, kita tak usah tergopoh-gopoh untuk revisi. Kalau dirasa tak ada manfaatnya KPK, dan pemerintah sepakat, kita hanya minta KPK menunjukan komitmen lebih serius dan hasil kerja yang lebih baik. Ngapain kita? Seolah-olah ada kepentingan di Komisi III,” ujar Martin kepada wartawan, hari ini.
Anggota Komisi III itu menilai kebutuhan revisi UU KPK itu untuk menguatkan KPK adalah hal penindakan dan pencegahan. Rencana revisi ini juga untuk meningkatkan sinergi dan pengawasan untuk KPK.
“Ini inisiatif DPR. Salah satu yang penting di sana bagaimana menguatkan KPK di pencegahan dan penindakan. Kedua mendorong peningkatan sinergi, yang lain meningkatkan pengawasan ke KPK. Makanya ada komisi pengawasan eksternal. Misalnya, kasus Antasari. Banyak calo berkeliaran. Artinya ada hal yang harus diawasi serius. Komite etik itu hanya ada per kasus, tak secara intensif,” jelasnya.
Dia menyesalkan KPK yang masih berkutik pada kasus tertentu tapi enggan untuk menyelidiki kasus mafia kehutanan, tambang dan lain sebagainya. Oleh sebab itu kebutuhan pengawasan sangatlah penting karena pengawasan oleh Komisi III selama ini kurang intens. Maka dia berharap dengan Komisi Pengawas KPK nantinya dapat melakukan pengawasan seintens mungkin.
“Wewenang dan senjata KPK luar biasa. Kenapa gak hajar mafia kehutanan, tambang, dan sebagainya. Pengawasan Komisi III tak seintens kalau ada komisi sendri. Yang penting Komwas jangan dipilih DPR,” kata dia.
Ketua Penasehat DPP Partai Gerindra itu hanya mendukung revisi UU KPK apabila menguatkan kewenangan bukan dalam rangka memangkas kewenangannya.
“Kita mendukung revisi kalau itu untuk meningkatkan kewenangan KPK di bidang pencegahan dan pengawasan. Tidak ada niat Gerindra mendukung revisi yang memotong kewenangan,” terang dia.
Dia berharap KPK terlibat aktif pada pembahasan revisi UU KPK ini. “Kalau sekira ini kita gagal, kewengan dipisahkan. KPK harus terlibat aktif dalam revisi ini. Dalam setiap pembahasan harus hadir dalam lobi juga diajak,” tukasnya.
(waspadaonline.co.id)