Jakarta – Keberadaan posisi wakil menteri tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan itu dinilai menyalahi aturan. Namun menurut Prabowo Subianto, walau posisi itu tidak diatur konstitusi, tetapi wakil menteri bukan barang haram.
“Tidak dikenal di konstitusi, tapi tidak dilarang,” kata Prabowo di sela-sela pengukuhan Perempuan Indonesia Raya di Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Sabtu (21/1/2012).
Prabowo malah menilai, seorang wakil menteri tentu diharapkan bisa meringankan tugas seorang menteri. “Saya kira bisa saja yah, Wamen membantu menteri, tidak ada masalah,” tuturnya.
Uji materi wakil menteri sudah didaftarkan di MK. Namun sidangnya pada Kamis lalu masih ditunda. Gugatan atas jabatan itu didasari pada UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Alasan gugatan, selain posisi wakil menteri tidak diatur di konstitusi, dinilai posisi itu justru menggemukkan birokrasi dan pemerintahan.
(detiknews.com)