GUNUNG SUGIH – Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah melayangkan surat keberatan tentang rekomendasi pembangunan Pasar Daerah Seputih Banyak (SB).
Gerindra menganggap rekomendasi Pimpinan DPRD menyalahi tata tertib peraturan dan tidak prosedural.
“Sudah kita layangkan minggu kemarin. Itu bernomor 001-01/F-GERINDRA/LT/2012, tertanggal 11 Januari 2012. Kita juga tembuskan ke bupati dan BK,” ujar Riagus Ria, Ketua Fraksi Gerindra, Minggu (15/1/2012).
Surat penolakan penolakan Gerindra didasari adanya surat penolakan dari pedagang Pasar SB yang ditanda tangani 340 orang dalam aduannya ke DPRD Lampung Tengah. Selain itu, juga dari hasil kunjungan Komisi III ke lokasi pasar pada Selasa (10/1/2012).
“Fraksi kami juga melihat, rekomendasi yang dikeluarkan tidak prosedural karena tidak melalui persetujuan DPRD. Dan tidak mengacu pada tata tertib serta perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
(lampung.tribunnews.com)