
Minimarket Ekonomi Neolib vs Ekonomi Rakyat
Banyak bukti menunjukkan, menjamurnya minimarket telah menyebabkan toko-toko kelontong atau warung rumahan milik rakyat terpaksa gulung tikar. Cobalah keliling kota menelusuri jalan-jalan di pemukiman penduduk.Kita akan temukan banyak minimarket. Bahkan, antara satu minimarket dengan minimarket lainnya dari waralaba yang berbeda hanya terpaut jarak kurang dari 50 meter. Dan, bahkan ada dua merk waralaba yang bersaing saling berhadapan dan berdampingan.
Belakangan, minimarket memang semakin banyak bermunculan layaknya jamur di musim hujan. Bisnis eceran ini tak hanya beroperasi di kota-kota besar, tapi juga merambah ke kota kecil bahkan sampai ke wilayah perumahan atau perkampungan. Minimarket benarbenar menggurita. Pemukiman penduduk menjadi target lokasi ideal.
Pelan tapi pasti minimarket akan membuat sekarat warung-warung kecil atau toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari. Apalagi minimarket ini juga melayani partai kecil atau satuan dan harganya pun lebih murah. Sehingga membuat konsumen lebih memilih belanja ke minimarket karena harga untuk beberapa produk lebih murah dan tempatnya nyaman pula.
Bila kehadiran minimarket ini tidak diatur dan dibatasi, toko kelontong dan warung-warung kecil terancam gulung tikar. Padahal warung-warung kecil adalah sumber penghasilan utama bagi keluarga masyarakat kelas bawah. Abdul Wachid, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap semakin menjamurnya minimarket. “Kehadiran minimarket ini merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil yang dikelola masyarakat,” kata Abdul Wachid kepada Gema Indonesia Raya.
Bahkan kehadiran minimarket yang sudah masuk ke kecamatan akan membunuh pedagang kecil di daerah. “Minimarket menjadi bahaya laten yang akan membunuh pedagang kecil seperti toko-toko kecil dan warung di daerah,” katanya.
Keberadaan minimarket memang tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tapi, disayangkan, pemerintah daerah tak peduli dengan usaha warung dan toko milik rakyat. “Kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin bagi pendirian minimarket merupakan bentuk ketidakpedulian itu,” ungkap Abdul Wachid.
Itu sebabnya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pernah meminta kalangan Pemda untuk menghentikan izin pendirian minimarket yang sudah tanpa batas, karena sangat merugikan pengusaha mikro. Bahkan, Sekjen APPSI, Ngadiran menyebutkan pertumbuhan minimarket pada satu titik lokasi bisa mematikan 20 warung rakyat.
“Jika izin pendirian terus dikeluarkan, kelangsungan hidup masyarakat pada strata paling bawah ini akan punah,” ujarnya. Soalnya, “kematian” 20 warung rakyat di sekitar minimarket berarti pula keluarga yang kehilangan sumber pendapatan semakin banyak.
Menurut Abdul Wachid, kebijakan pendirian minimarket ini terkait dengan otonomi daerah. Artinya, pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin pendirian minimarket. Karena itu, anggota dewan dari Komisi IV yang mengurusi masalah perdagangan dan usaha kecil menengah ini sudah meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan pendirian usaha minimarket. “Kita minta izin pendirian minimarket itu ditinjau kembali,” katanya.
Ambil contoh pertumbuhan minimarket di Jakarta. Data dari Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro menyebutkan izin yang dikeluarkan untuk mendirikan minimarket lebih kurang 2.000 unit. Namun, kenyataannya minimarket di Jakarta melebihi 2.700 unit.
Untuk mendapatkan izin usaha minimarket, pemilik harus terlebih dulu mengurus izin domisili di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan berbekal izin domisili, pemilik mengurus surat Undang-Undang Gangguan (UUG) di Satpol PP. Pekerjaan selanjutnya mengurus izin usaha di Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro DKI Jakarta.
Sebenarnya Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan instruksi, yaitu Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 bahwa perizinan untuk usaha minimarket harus dihentikan. Instruksi gubernur itu keluar setelah melihat jumlah minimarket sudah terlalu banyak dan dikhawatirkan “membunuh” usaha kelontong yang dikelola rakyat.
Tapi, kenyataannya, meski Gubernur sudah mengeluarkan instruksi penghentian usaha minimarket, namun kenyataanya minimarket dari berbagai waralaba tetap menjamur. Bahkan ditengarai ratusan diantaranya menggunakan izin palsu.
Minimarket bisa dikatakan sebagai salah satu wajah ekonomi neolib. “Itu benar-benar neolib. Apakah kita siap dengan pasar bebas ini,” tanya Abdul Wachid. Ekspansi yang dilakukan pemilik ritel modern merupakan bentuk ketamakan kapitalisme. Para peritel modern ini rakus tanpa memedulikan pedagang kecil. Pembiaran yang dilakukan pemerintah justru mendorong para kapitalis mengeruk keuntungan tanpa memedulikan pedagang kecil dan warung rumahan.
Dalam rapat Komisi VI dengan Menteri Perdagangan pernah disinggung menjamurny minimarket ini. Menurut Menteri Perdagangan, pangsa pasar minimarket berbeda dengan toko kelontong atau warung rakyat. “Apanya yang beda. Minimarket menjual apa yang dijual di toko atau warung rakyat,” sergah Abdul Wachid.
Selain itu, uang dari perputaran bisnis minimarket, lanjut Abdul Wachid, lebih banyak disetor ke pusat. Dengan demikian, sebenarnya tidak terjadi perputaran uang di daerah sehingga tidak mendorong perekonomian. Ini berbeda dengan toko kecil, warung, atau pasar tradisional di mana terjadi perputaran uang di daerah.