Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta meminta kepada pengelola parkir untuk mengembalikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan pergub Nomor 48 tahun 2004. Jika ada pengelola parkir yang masih nakal, maka akan diberi sanksi.
“Setelah hari ini saya harap tidak ada lagi yang menaikkan tarif,” ujar Kepala UPT Benjamin Bukit saat mengumpulkan 584 pengelola parkir se-DKI Jakarta di Gedung Dinas Pelayanan Pajak, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Menurut Benjamin, dari hasil investigasi, UPT menemukan ada 77 pengelola parkir yang naikkan parkir secara sepihak. Jika setelah hari ini masih ditemukan adanya pengelola parkir yang menaikkan tarif di atas Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 pada jam berikutnya, akan langsung dikenakan sanksi yang tegas.
“Jika terbukti ada, akan kita cabut atau disegel pengelola parkir tersebut,” jelasnya.
Menurut Benjamin, kalau izin parkirnya dicabut, maka pengelola parkir harus memberikan parkir gratis kepada pengguna parkir.
“Dia tidak boleh memungut biaya parkir atau digratiskan atau mungkin bisa dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.(Detik.com)