Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemberian fee terhadap pejabat daerah dan Muspida oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dihentikan. Kecuali ada aturan khusus yang memperbolehkan pemberian fee tersebut.
“Kalau soal fee itu memang harus distop sampai di sini termasuk ke depannya. Kecuali nanti dibuat aturan khusus untuk pemberian fee ini karena dalam kapasitas kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham,” kata anggota BPK Rizal Djalil di Kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Rizal merekomendasikan kepada Mendagri dan BI agar dana yang sudah diterima oleh pejabat sebelum-sebelumnya dikembalikan atau dimanfaatkan untuk keperluan lain.
“Mendagri sebaiknya lapor kepada Presiden lalu rapat konsultasi ke DPR untuk memutuskan uang yang sudah diterima itu. Karena ini menyangkut jumlah yang sangat besar dan banyak orang yang terlibat,” imbuhnya.
Honor Tidak Masalah
Khusus untuk pemberian honor untuk Muspida, lanjut Rizal, hal tersebut tidak masalah. Ini didasarkan pada Keppres 10 tahun 1986.
“Kalau memang pada tahun 2006/2007 ada temuan pemborosan, itu karena tidak dilengkapi dengan data-data teknis, seperti rapat, lalu daftar hadir, makanya waktu itu ada catatan dari BPK,” pungkasnya.(Detik.com)