Badan Anggaran DPR mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengadaan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,3 M. Audit perlu untuk mengetahui ada tidaknya dugaan mark up dalam pengadaan mobil dinas itu.
“Saya menyampaikan untuk meminta BPK mengauditanggaran ini,” kata Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan DPR Harry Azhar Azis dalam keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Harry mengaku baru tahu soal indikasi adanya mark up anggaran dalam pengadaan mobil mewah itu setelah menjadi isu publik.
“Saya cek proses awalnya dari sisi DPR dan dari orang pemerintahan. Katanya ada beberapa hal yang memang perlu diaudit,” beber politisi Golkar ini.
Harry tidak mau mengatakan ada indikasi korupsi ataupun perbuatan melawan hukum dalam pengadaan mobil dinas ini. Menurut mantan Ketua Umum PB HMI ini, pihaknya masih harus menunggu audit BPK dulu untuk mengatakan ada tidaknya dugaan itu.
“Kita harus tunggu audit BPK,” katanya
Sebelumnya ICW menemukan adanya selisih antara pagu anggaran mobil dinas pejabat yang tercantum dalam peraturan menkeu dengan pengadaan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. Dalam pagu anggaran, batas maksimal harga mobil adalah Rp 400 juta, namun mobil yang didatangkan seharga Rp 800 juta. Bahkan versi pihak Toyota, mobil tersebut bernilai Rp 1,3 miliar.(Detik.com)