Hukum Indonesia saat ini dinilai lebih banyak berpihak kepada penguasa, pengusaha dan politisi. Akibatnya rakyat semakin termarjinalkan. Sudah saatnya paradigma hukum Indonesia perlu diubah.
Hal itu diungkapkam pakar hukum Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Sc., dalam seminar “Refleksi Kebangsaan: Tinjauan Kehidupan Berbangsa Masa Kini dan ke Depan” di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur Yogyakarta, Selasa (29/12/2009).
“Hukum yang berjalan saat ini lebih banyak memihak pada penguasa, pengusaha serta politisi, dan semakin memarjinalkan rakyat,” katanya.
Menurut dia kondisi hukum di Indonesia akan semakin buram jika masih saja berkutat dengan penerapan paradigma hukum lama yang positifistik. Paradigma ini cenderung sekuler, materialistik dan mengandung cacat ideologis.
“Paradigma hukum di Indonesia memang telah dijalankan, tetapi telah meninggalkan moralitas. Hukum telah diceraikan dari moralitasnya,” katanya.
Sudjito mengatakan, yang dibutuhkan rakyat adalah keadilan substansial dan keadilan sosial yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan keadilan dari proses tawar-menawar dan pemberlakuan hukum formal.
“Ibaratnya api jauh dari panggangan. Jadilah penegakan hukum yes, penegakan moral no,” tegas Sudjito.
Dia mengatakan semua orang seharusnya optimis untuk mewujudkan hukum Indonesia yang lebih baik. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat sebuah lompatan dari paradigma lama ke paradigma baru yaitu paradigma holistik
“Dengan hal seperti itu kita yakin hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik,” pungkas pengelola magister Ilmu Hukum UGM itu.(Detik.com)