Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Dari hasil analisis itu ditemukan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan individu.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (26/11), PPATK menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aliran dana kepada 16 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait penalangan dana Bank Century.
Hingga tanggal 23 November, PPATK telah menemukan kurang lebih 50 LKTM dari 10 PJK. Dari hasil analisis tersebut, menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan sisanya adalah individu. “Dari hasil analisis terhadap LTKM tersebut telah disusun Hasil Analisis dan telah diserahkan/diterima BPK,” Ujar Kepala PPATK Yunus Husein dalam siaran pers itu.
Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses analisis terhadap LKTM lain yang terkait dengan permintaan BPK. “Dapat pula disampaikan terdapat beberapa PJK yang belum menyampaikan informasi dan dokumen sebagaimana yang diminta oleh PPATK karena kendala teknis operasional perbankan.” jelas dia lebih lanjut.
Menepis dugaan bahwa PPATK tidak terbuka kepada BPK, Yunus menjelaskan bahwa selama ini, selain permintaan melalui surat, koordinasi juga dilakukan melalui pertemuan. Adapun pertemuan tersebut berlangsung empat kali, yaitu pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, 6 dan 9 November 2009.
“Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit BPK disepakati permintaan BPK hanya sampai 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century,” ujar dia.
Sampai saat ini BPK telah menyampaikan tiga surat kepada PPATK perihal permintaan bantuan analisa transaksi. Menurut data PPATK surat pertama diterima pada 17 September 2009, surat kedua pada 5 Oktober 2009, dan surat ketiga pada 29 Oktober 2009.
Dalam surat tersebut BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah.(Mediaindonesia.com)