Komisi II DPR RI sudah secara bulat sepakat memberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, mekanisme perhentian dan waktu pemberhentiannya masih dalam pembahasan.
Pemberhentian KPU itu mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Anggota DPR yang mendukung pemberhentian KPU antara lain Wakil Ketua Komisi II (Fraksi PAN) Teguh Juwarno dan Wakil Ketua Komisi II (Fraksi PDIP) Ganjar Pranowo. Sedangkan anggota Komisi II yang sudah secara bulat memberhentikan KPU antara lain Arif Wibowo (PDIP), Mestariyani Habie (Gerindra), dan AW Thalib (PPP).
Arif Wibowo mengatakan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sudah secara bulat sepakat memberhentikan KPU. “Tidak ada anggota yang tidak setuju atas pemberhentian KPU. Persoalannya sekarang mekanisme pemberhentiannya. Saya sendiri berpendapat, yang paling penting adalah Komisi II mengambil keputusan politik dulu untuk memberhentikan KPU. Tapi ada pendapat lain pemberhentian itu harus sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Arif DPR tidak perlu pusing memikirkan mekanisme pemberhentian dan payung hukum apa yang digunakan untuk itu. Tugas Komisi II dan pimpinan DPR, menurut Arif, cukup mengambil keputusan politik menyatakan bahwa KPU yang sekarang diberhentikan atas rekomendasi Panitia Hak Angket DPR 2004-2009, Putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu, dan rekomendasi Komnas HAM.
“Kemudian keputusan politik itu dikirimkan ke Presiden agar menindaklanjutinya apakah dengan mencabut Keputusan Presiden atas pengangkatan KPU atau membuat perppu pemberhentian KPU. Mekanisme itu, diserahkan saja kepada Presiden, tergantung Presiden menentukan payung hukum yang mana yang lebih tepat,” ujarnya.
Mestariyani sependapat agar pemberhentian KPU segera dilakukan. “Pada prinsipnya saya setuju agar KPU diberhentikan sekaligus diganti dengan yang baru sebelum 2011. Para anggota Fraksi Gerindra setuju agar KPU diberhentikan, tapi memang belum ada keputusan resmi fraksi. Sampai saat ini belum ada yang beda pendapat soal pemberhentian KPU,” ujarnya.
Anggota-anggota Fraksi PPP, menurut AW Thalib, juga sependapat KPU segera diganti. “Saya pribadi setuju, namun harus sesuai dengan mekanisme penggantian yang diatur UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Jalan satu-satunya, menurut saya merevisi UU No 22/2007 sekaligus menyesuaikan masa tugas pemilu dengan periode pemilu,” ujarnya.
Teguh dan Ganjar pada prinsipnya setuju memberhentikan KPU. Mekanisme pemberhentian dan payung hukum yang akan digunakan masih terus dibahas. “Nanti akan diputus dalam rapat apa yang menjadi keputusan Komisi II,” ujar Teguh. (Mediaindonesia.com)