Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan Pengawas Pemilu Legislatig/Pilpres (Panwaslu) otomatis menjadi Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Itu ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No 15/2009.
“Bawaslu melakukan ini mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas atau boleh dikatakan darurat untuk membentuk panwas pilkada pada 2010. Selain itu, ini untuk efisiensi anggaran dalam menyeleksi panwas,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/11).
Peraturan Bawaslu No 15/2009 mengenai penetapan dan pemberhentian Panwaslu itu pada Pasal 39A ayat (1) berbunyi “Bawaslu dapat menetapkan anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu legislatif dan pilpres 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada Pilkada 2009 dan 2010.”
Peraturan Bawaslu tertanggal 30 Oktober 2009, itu mengatur dalam hal jumlah anggota Panwaslu tidak mencapai jumlah yang ditetukan, pengisian anggotanya diambil dari calon anggota Panwaslu Pilpres yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Calon tersebut adalah calon urutan berikut yang lolos seleksi tertulis untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Kalau calon itu tidak tersedia juga, maka dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” ujar Nur.
Nur mengatakan mengenai pembentukan panwaslu di kabupaten/kota pemekaran mekanismenya telah diatur UU No 22/2007. “KPU daerah yang menyerahkan enam nama kepada Bawaslu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Kalau KPU daerah belum melakukan itu, kami tidak bisa membentuk panwaslu di daerah itu,” ujarnya. (Mediaindonesia.com)