Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum selesai membuat peraturan dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pemilu Kada). Sekalipun ada 7 hal pokok yang sedang dipersiapkan sebagai payung hukum. “Kita fokus selesaikan peraturan. Ada 7 peraturan dalam draf yang kami buat,” kata Samsul Bahri, Anggota KPU, dalam sebuah diskusi di Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, Senin (2/11).
Menurutnya, draf aturan yang masih dibahas adalah sosialisasi, soal penandaan apakah mengikuti UU 12/2008 perubahan UU 32/2004 tentang Pemda untuk mencoblos atau mengikuti KPU untuk mencontreng. Kemudian soal peraturan pemantau, logistik, dan peraturan tahapan.
Lebih lanjut, Samsul pun mengakui bahwa persoalan penyelenggaraan Pemilu Kada juga pada anggaran yang belum beres. “Dan kerja sama antar-instansi yang perlu ditingkatkan,” kata Samsul.
Sekalipun banyak kekurangan, tampaknya KPU akan melanjutkan pelaksanaan Pemilu Kada pada tahun 2010. “Kalau menunggu lengkap baru jalan itu tidak bisa. Kita lengkapi sambil jalan,” pungkas Samsul.(kompas.com)