Ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dibicarakan di Komisi II. Bahkan rapat internal komisi sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II dengan pakar, Rabu (28/10), sepakat untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu
Artinya, mayoritas anggota sepakat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bawah pimpinan Abdul Hafiz Anshary segera diberhentikan. “Ini belum sikap resmi fraksi tapi hampir semua anggota menginginkan Komisi II mempercepat revisi terbatas UU No. 22/2007 untuk memberhentikan anggota KPU,” tutur Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu di depan pakar dan publik.
Menurut Burhanuddin, sulit mencari celah hukum bagi para komisioner jika merujuk pada kinerja mereka dua tahun terakhir hingga penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
“Ini bentuk pertanggungjawaban politik KPU karena hampir semuanya mengeluhkan kinerja KPU dalam penetapan, daftar pemilih. Mahkamah Konstitusi juga mengatakan KPU tidak profesional,” lanjutnya.
Nanti, lanjut Burhanuddin, melalui revisi, Komisi II akan menambahkan poin untuk pemberhentian komisioner. Semua anggota ingin penyelenggaraan Pilkada ke depan ada perbaikan signifikan. Namun, Burhanuddin mengatakan jalannya masih panjang dan Komisi II tak boleh gegabah.
Setelah ini, Komisi II dijadwalkan menggelar raker dengan Mendagri untuk meluruskan kronologis. “Server kependudukan kan dari mereka (Depdagri). Mau klarifikasi ke mereka soal KPU tidak profesional. Kita hindarkan dulu tuduh-menuduh antara mendagri dan KPU,” tandas politisi Golkar.(Kompas.com)