DPR telah menerima Perpu plt pimpinan KPK yang diajukan pemerintah. Namun sejauh ini DPR belum mengambil keputusan terkait perpu tersebut karena masih akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpu KPK sudah kami terima, tapi belum diketahui sikap yang akan kami ambil. Beberapa anggota ingin perpu ini dibahas dalam masa sidang ke depan karena kita masih harus mempelajari tata tertib yang ada,” kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2009).
Menurut Marzuki, ada mekanisme baru yang berlaku di DPR mengenai pembuatan sebuah UU. Sebelum disahkan, suatu UU akan dikonsultasikan lebih dulu ke MK supaya hasilnya tidak bertentangan dengan UUD.
“Jadi kerja 560 orang ini benar-benar efektif, jangan sampai dibatalkan. Karena selain memakan waktu tentu saja juga memakan anggaran yang besar,” kata Marzuki.
Mengenai Perpu plt pimpinan KPK, Marzuki menambahkan, sebelum disepakati DPR akan lebih dulu menyiapkan bentuk kerja sama antara DPR dengan MK. “Jangan sampai kerja keras anggota DPR bersama pemerintah dibatalkan 9 hakim MK karena ada pasal yang bertentangan dengan UUD,” tegas Marzuki.(Detik.com)