Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penghitungan tahap tiga akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Agustus 2009 mendatang.
Penetapan ini digelar dalam rapat pleno segera setelah penetapan capres dan cawapres terpilih selesai. “Jadi diputuskan rapat pleno untuk penetapan yang tahap ketiga itu setelah penetapan calon presiden terpilih itu. Nanti digelar berlanjut,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat (14/8).
Namun, lanjut Hafiz, untuk penetapan caleg terpilih ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam pleno, Sabtu (15/8) besok. Adapun agenda untuk pleno besok untuk membahas mekanisme penghitungan tahap ketiga.
Di samping itu, akan dibahas juga mengenai Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang hingga kini belum selesai melaksanakan penghitungan suara ulang. “Nanti dilihat bagaimana tindak lanjutnya. Apa akan ditinggal saja Tulang Bawang terus langsung ditetapkan. Kalau sudah selesai, baru direvisi,” pungkasnya.(Kompas.com)